Selasa, 16 Mei 2017
URBAN WATERSHED FORESTRY (KEHUTANAN PADA DAS URBAN/PERKOTAAN)
BAGAIMANA PENERAPANNYA DI INDONESIA?
Istilah Urban Watershed Forestry belum banyak dikenal di Indonesia, walaupun sesungguhnya secara praktik sudah dilakukan di beberapa DAS. Evidence atau bukti apa saja yang bisa dilihat UWF sudah diimplementasikan antara lain penghijauan atau reboisasi kanan kiri sungai, konservasi tanah dan air, yang dilakukan pada DAS membentang wilayah perkotaan misalnya DAS Ciliwung yang meliputi wilayah Jabotedabek, Kalangan rimbawan ahli dan akademisi dan stakeholders yang berkecimpung dalam pengalolaan DAS belum terdengar menggunakan istilah Urban Watershed Forestry (UWF). Hanya teman dari Bakosurtanal (sekarang Badan Informasi Geospasial.BIG) yang pernah menggunakan istilah Urban Watershed berkaitan dengan analisis wilayah DAS dengan GIS.
Istilah Urban Watershed Forestry (UWF) ini sungguhnya berasal dari Amerika Serikat (USDA). Istilah UWF kalau untuk Indonesia relative sulit diterjemahkan secara harfiah karena akan terdengar lucu. Misalnya terjemahannya menjadi DAS Perkotaan Kehutanan, padahal dalam kegiatannya kalau dilihat dari UWF di AS ternyata kegiatan perlindungan, penguatan dan reforestasi DAS di daerah perkotaan. Karena itu istilah UWF dalam konteks Indonesia dapat diterjemahkan sebagai Kehutanan Pada DAS Perkotaan. Mempertimbangkan bahwa kegiatan pokoknya adalah kehutanan dalam rangka menjaga kelestarian DAS.
Menurut USDA Urban Watershed Forestry didifiniskan sebagai suatu inegrasi wilayah/lapangan perkotaan, hutan kemasyarakatan dan perencanaan DAS (an integration of the fields of urban and community forestry and watershed planning).Kegiatan UWF ini diperkenalkan pada tahun 2000 an.
Apakah kegiatan ini sudah diterapkan atau belum. Ataukah kegiatan UWF ini sudah dilaksanakan di Indonesia dengan istilah lain?.
Mungkin llustrasi berikut ini dapat dipahami bahwa sesungguhnya Indonesia sudah melakukakan kegiatan yang sama dengan istllah/terminology dan kegiatan yang sedikit berbeda tetapi berfokus pada DAS Perkotaan dengan tujuan yang reatif sama.
Daerah aliran sungai (DAS) seperti kita ketahui juga merupakan suaru water basin yakni, daerah atau wilayah yang berfungsi untuk menampung, menyimpan dan mengalirkan air ke sungai utama dan atau laut. DAS teridiri dari dari badan air, pembatas alam berupa tepi/sempadan, zona riparian.
Dalam terminology DAS di Indonesia yang lazim digunakan adalah DAS Hulu, DAS Tengah dan DAS Hiilir. Belum ada terminology DAS Perkotaan, Namun kalau dilihat wilayahnya bisa jadi DAS Perkotaan dapat dianggap sebagai DAS Hilir.
Ciri atau karakteristik DAS Perkotaan antara lain arealnya membentang atau membelah kawasan perkotaan terintegrasi kedalam suatu sistem perkotaan.
Dinamakan sebagai DAS Kota atau Urban Watershed Karena fungsi dan peranannya yang vital dalam memberikan manfaat dan dampak bagi masyarakat dalam wilayah perkotaan. Apalagi atau terlebih lagi wilayah perkotaan tersebut sangat tergantung dengan keberadyaan DAS tersebut. Karena pengelolaan sumberdaya alam wilayah perkotaan difokuskan pada pengelolaan DAS tersebut.
Materi kegiatannya meliputi: (1) Pengelolaan air (kuatitas dan kualitas air, energi), (2) pengelolaan lahan (hutan, per tanian peternakan dll), (3) pengelolaan manusia/masyarakat (kelembagaan, adat budaya dll)
Contoh DAS Kota di Indonesia, DAS Mahakam (Kaltim), DAS Kahayan (Kalteng), DAS Kapuas (Kalbar), DAS Ciliwung (Jabodetabek), DAS Citarum (Jabar), DAS Musi (Sumsel), dll.
Di Indonesia pengelolaan DAS Kota/Perkotaan belum dikenal atau diperkenalkan oleh para ahli, akademsi dan birokrat secara terbuka Karena permaslahan pengelolaan DAS masih difokuskan pengelolaan DAS secara makro. Namun istilah atau nomenklaur DAS Perkotaan dpat dipergunakan ketuka kita membicarakan, mendiskusikan, mngkaji, memniliti dan membahas tentang banjir atau fenomena bencana alam atau suatu kejadian yang ditimbulkan akaibat DAS, misalnya banjir di Sungai Ciliwung dan Sungai Citarum, Ini dapat dikategorikan sebagai kegiatan pengelolaan DAS Kota/Urban Watershed Management.
Penggunaan istilah DAS perkotaan atau Urban Watershed bisa didiskusikan lebih lanjut dan apabila sangat relevan dan urgen serta penting dalam konteks pembangunan wilayah mengapa tidak didikusikan lebih dalam untuk selanjutnya disosialisakan serta dibackup dengan regulasi.
Silahkan komentar anda. Saya sangat apresiasi jika ada yang memberikan komentar masukan konstruktif bahkan kritikan,
Terima kasih
Salam semangat dan sukses
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar